\ PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JURUSAN AKUTANSI KEUANGAN LEMBAGA ( AKL ) DAN AKUTANSI PERKANTORAN ( AP ) | SMK YAJ Depok
  • SMK YAJ Depok
  • 021-87900425
  • info@smkyajdepok.sch.id

BERITA

  • PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JURUSAN AKUTANSI KEUANGAN LEMBAGA ( AKL ) DAN AKUTANSI PERKANTORAN ( AP )

    PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JURUSAN AKUTANSI KEUANGAN LEMBAGA ( AKL ) DAN AKUTANSI PERKANTORAN ( AP )

    UJI KOMPETENSI SISWA, SMK YAJ DEPOK telah melaksanakan Ujian Kompetensi Jurusan Akutansi Keuangan Lembaga ( AKL ) dan Jurusan Akutansi Perkantoran ( AP ) yang dilaksanakan pada tanggal 06 - 07 MARET 2020 yang dihadiri oleh PT. TOA ( Penguji eksternal/industri ) dan SEAMEO SEAMOLEC ( penguji eksternal/industri ). 

             Ujian kompetensi praktik produktif bagi siswa/ pelajar merupakan pelaksanaan penilaian berbasis kompetensi untuk mendapatkan pengakuan atas kemampuannya, karena ujian kompetensi produktif merupakan kesempatan untuk menampilkan kemampuan yang dikuasainya dan promosi kerja di hadapan para penguji yang berasal dari dunia usaha/ dunia industri, para pakar di bidangnya maupun asosiasi profesi.

            Siswa dikatakan lulus uji kompetensi jika sudah melaksanakan uji kompetensi keahlian meliputi uji kompetensi praktik dan uji kompetensi teori. Uji kompetensi teori digunakan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman siswa, sedangkan uji kompetensi praktik berfungsi untuk mengukur kemampuan siswa. Tempat pelaksanaan uji kompetensi dapat dilaksanakan di sekolah, industri maupun di institusi pasangan yang dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan melaksanakan uji kompetensi dapat bekerjasama dengan pihak industri atau ikut bergambung dengan sekolah lain yang sudah memenuhi persyaratan melangsungkan uji kompetensi. Selain verifikasi tempat pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggara uji kompetensi juga harus melakukan verifikasi peralatan, standarisasi penguji, baik penguji internal maupun penguji eksternal dan perhitungan rincian biaya uji kompetensi. Verifikasi peralatan juga sangat berpengaruh dalam pelaksanaan uji kompetensi praktik, karena tanpa didukung peralatan yang layak pelaksanaan uji kompetensi tidak akan berjalan dengan baik.

             Ujian kompetensi praktik produktif bagi siswa/ pelajar merupakan pelaksanaan penilaian berbasis kompetensi untuk mendapatkan pengakuan atas kemampuannya, karena ujian kompetensi produktif merupakan kesempatan untuk menampilkan kemampuan yang dikuasainya dan promosi kerja di hadapan para penguji yang berasal dari dunia usaha/ dunia industri, para pakar di bidangnya maupun asosiasi profesi.

            Siswa dikatakan lulus uji kompetensi jika sudah melaksanakan uji kompetensi keahlian meliputi uji kompetensi praktik dan uji kompetensi teori. Uji kompetensi teori digunakan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman siswa, sedangkan uji kompetensi praktik berfungsi untuk mengukur kemampuan siswa. Tempat pelaksanaan uji kompetensi dapat dilaksanakan di sekolah, industri maupun di institusi pasangan yang dinyatakan layak oleh pemerintah daerah. Sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan melaksanakan uji kompetensi dapat bekerjasama dengan pihak industri atau ikut bergambung dengan sekolah lain yang sudah memenuhi persyaratan melangsungkan uji kompetensi. Selain verifikasi tempat pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggara uji kompetensi juga harus melakukan verifikasi peralatan, standarisasi penguji, baik penguji internal maupun penguji eksternal dan perhitungan rincian biaya uji kompetensi. Verifikasi peralatan juga sangat berpengaruh dalam pelaksanaan uji kompetensi praktik, karena tanpa didukung peralatan yang layak pelaksanaan uji kompetensi tidak akan berjalan dengan baik.

     

KOMENTAR

BERITA LAINNYA

Indeks